Urus Sendiri Saja,..Buat Balik Nama Mobil Bekas

OTOSPEEDMAGZ.COM-Balik Nama Mobil Bekas-Bagi yang belum mempunyai budget cukup untuk membeli mobil baru,saat ini memilih mobil bekas bisa menjadi solusinya.Namun ada hal yang perlu sobat prioritaskan selain dari kondisi kendaraan yang masih layak dan tanpa banyak kekurangan yakni balik nama document.

cara balik nama kendaraan mobil bekas


Pentingnya Balik Nama Mobil Bekas Untuk Kemudahan Kedepannya

Perpindahan data dokumen mobil bekas sangat penting untuk dilakukan agar sobat tidak akan terganggu di masa depan,tentunya menyangkut dokumen dari kendaraan bekas baik secara transaksi ataupun juga mobil warisan.

Namun ada beberapa sobat kita jika mendegar “balik nama dokumen kendaraan” merasa langsung ada beban tersendiri saat proses pengurusnya.Proses yang berbelit dan juga membutuhkan waktu tidak sedikit serta besaran biaya, yang memang menjadi faktor utama malasnya untuk mengurus balik nama.

Sebenarnya jika kita mau mengurus balik nama sendiri itu cukup mudah,tentunya dengan memahami dahulu beberapa proses yang harus dipersiapkan dan lakukan.Dengan mengurus sendiri tentunya akan lebih aman,terjamin dan juga akan menghemat biaya tanpa harus membayar sebuah jasa pelayanan tertentu.

Kenapa Mobil Bekas Harus Balik Nama?

Beberapa orang masih belum paham betul kenapa balik nama ini cukup penting untuk proses pengurusan di masa kedepan nanti.Lalu seberapa penting?,simak ulasan berikut ini.

Dengan sobat membeli sebuah kendaraan ,tentunya akan ada beban pajak setiap tahun yang harus di bayarkan yakni PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor .Sedangkan untuk mengurus PKB dan juga melunasinya memerlukan dokumen seperti KTP,STNK dan juga BPKB kendaraan.

Namun kesulitanya jika data STNK dan BPKB masih milik mobil lama maka sobat harus meminjam KTP dari pemilik mobil bekas yang sesuai dengan STNK dan BPKB.Sobat akan terus kerepotan disetiap tahunan karena harus selalu meminjam kartu identitas si pemilik mobil bekas itu.

Jika mobil bekas itu pemberian atau jual beli dari kerabat dekat tentunya tidak akan kesulitan,namun bisa dibayangkan jika mobil bekas tersebut bukan orang yang sobat kenal,repot kan.?.Oleh karena itu surat kendaraan harus secepatnya untuk dibalik nama ke data identitas sobat,akan semakin sulit dan fatal jika terjadi kehilangan atau kecelakaan dengan masih document data pemilik lama.

Perkiraan Biaya-Biaya Balik Nama 

Lalu berapa perkiraan biaya yang harus dipersiapkan untuk pengurusan balik nama kendaraan.Namun perlu diketahui jika untuk nominal biaya disetiap daerah berbeda-beda,berikut perkiraaanya :

  • Biaya Pendaftaran balik nama STNK sebesar Rp.30 ribuan
  • Biaya untuk Pengesahan Tes Hasil Fisik Kendaraan sebesar Rp.30 ribuan
  • Biaya untuk Pendaftaran balik nama surat BPKB sebesar Rp.100 ribuan

Rincian diatas merupakan biaya non pajak yang harus sobat bayarkan,sedangkan untuk besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan yakni dengan perhitungan sebagai berikut:

  • Besaran Bea Balik Nama  / BBN yakni 2/3 dari jumlah PKB / Pajak Kendaraan Bermotor
  • Besaran Biaya untuk SWDKLJJ / Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan berkisar Rp.40 ribu
  • Besaran biaya untuk TNKB / Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yakni berkisar Rp.30 ribuan


Kelengkapan Dokumen Untuk Proses Balik Nama

Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan jika sobat akan melakukan balik nama mobil bekas yang sudah dibeli.Dan semua proses pergantian data dokumen bisa sobat lakukan di Kantor Samsat yang terdekat dikota masing-masing.

Beberapa kelengkapan surat / document yang perlu disiapkan yakni :

  • KTP Asli dan juga fotocopi KTP Sobat ( sebagai calon pemilik baru dari mobil bekas yang sudah dibeli )
  • Dokument BPKB Asli Kendaraan dan juga fotocopi
  • Surat STNK Asli dan fotocopi
  • Kwitansi jual beli dari mobil atau kendaraan dengan menggunakan materai Rp.6.000 dengan tanda tangan asli dan juga fotocopi-nya
  • Hasil dari cek Fisik kendaraan ( baik nomor mesin dan rangka ),bisa diperoleh di Samsat terdekat


biaya balik nama kendaraan mobil bekas


Lalu,Bagaimana Cara Mengurus Balik Nama Kendaraanya?

Dengan mendatangi kantor Samsat terdekat sobat akan bisa memulai proses balik nama,tentunya dengan sobat sudah melengkapi semua document yang diperlukan seperti yang kita bahas diatas.
Bawalah mobil bekas yang akan dibalik nama dengan beberapa tahapan berikut ini:

  • Lalukan cek fisik ( no.mesin + no.rangka ) di area yang telah ditentukan Kantor Samsat,lalu ikuti arahan petugas
  • Setelah sobat memakirkan kendaraan sesuai arahan petugas,selanjutnya petugas akan segera mengecek baik nomor rangka dan juga nomor mesin dengan menempelkan kertas khusus dan menggosoknya hingga sesuai dengan criteria atau jelas
  • Setelah pengecekan selesai,maka sobat akan diberikan formulir ( formulir ini diisi sesuai dengan data yang tertera di STNK ) lalu bawa ke loket
  • Setelah terisi semua,serahkan formulir  beserta STNK asli kepada petugas loket,dan tunggu pengecekan hingga selesai
  • Setelah pengecekan selesai,maka sobat akan diarahkan ke gedung utama Samsat dengan memanggil sesuai nama di STNK,dengan membawa berkas yang sudah dicek tadi
  • Lalu serahkan semuai STNK asli+fotocopi,bukti cek fisik,fotocopi surat BPKB,KTP fotocopi dan tunggu hingga sobat dipanggil oleh petugas
  • Kemudian setelah berkas tadi di cek,maka sobat akan diminta menyerahkan surat BPKB asli,lalu menunggu lagi untuk dipanggil
  • Setelah sobat dipanggil,bawa semua berkas tadi untuk dialihkan ke loket khusus,loket ini sobat tanyakan saja kepada petugas sebelah mana tempatnya
  • Kemudian setelah berkas diserahkan lalu dipanggil lagi,serahkan berkas disertai dengan lembar tagihan yang didapat ke loket pertama 
  • Bayarlah senilai dengan nominal yang tertera di lembar tagihan,kemudian sobat akan mendapatkan bukti pembayaran lunas yang sudah disertai dengan cap.
  • Lalu STNK mobil baru ( dengan data sobat )akan diberikan,namun untuk lama penyerahan STNK ini tergantung dari kebijakan Kantor Samsat masing-masing
  • Setelah proses STNK baru selesai,kemudian berlanjut untuk proses balik nama dari surat BPKB baru
  • Proses pembuatan BPKB baru ini dapat dilakukan di Kantor Polda atau Polres setempat,tentunya dengan membawa STNK asli dengan data baru milik sobat
  • Simpanlah semua berkas diatas,meskipun sobat sudah menyeleaikan balik nama 

Untuk melakukan proses diatas,sobat sebaiknya luangkan waktu satu hingga dua hari untuk mempersiapkan berkas dan juga menjalani beberapa tahapan proses diatas.

Semoga informasi diatas dapat bermanfaat dan bisa menjadi gambaran untuk sobat yang belum pernah atau ingin melakukan balik nama mobil bekas sendiri tanpa menggunakan biro jasa.Tentunya akan lebih menghemat keuangan sobat serta akan mendapatkan pengalaman baru , meskipun membutuhkan waktu dan tenaga.

Dan jangan lupa,jika sobat membeli mobil bekas sekali lagi telitilah dan lakukan pengecekan disemua sector mobil dengan cermat,jika kurang paham mengenai mesin maka sobat bisa membayar biro jasa atau montir kepercayaan.Jadilah pembeli yang pintar dan berhati-hati,terima kasih.

Belum ada Komentar untuk "Urus Sendiri Saja,..Buat Balik Nama Mobil Bekas "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel TEXT

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel