Biaya Pajak Mobil Listrik & Besaran Tarif Bea Balik Nama ( BBN-KB) serta PPnBM Kendaraan Listrik Di Indonesia
OTOSPEEDMAGZ.COM – Pajak Mobil Listrik – Beberapa produsen mobil listrik baru-baru ini telah gencar menawarkan unit buatanya untuk konsumen Indonesia,baik dari Nissan,Tesla,Hyundai hingga BMW.Mobil listrik juga digadang-gadang akan mampu menekan laju polusi udara kotor di perkotaan,khususnya pada kota padat kendaraan seperti Jakarta,Surabaya,dan kota padat lalu lintas lainya.
Mengingat banderol harga mobil listrik di Indonesia masih terbilang mahal,pastinya akan ada pertanyaan berapa pajak mobil lisrtik dan bagaimana aturanya?.Hal ini mengingatkan kita akan Aturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 tentang pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk setiap pembelian kendaraan bermotor yang merupakan kelompok dari barang kena pajak yang tergolong mewah.
Namun dengan adanya mobil listrik,maka untuk peraturan tersebut sudah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019.Aturan pajak mobil listrik tersebut mempunyai beberapa pasal yang akan mengatur pajak kendaraan roda empat bertenaga listrik ini.Aturan pajak mobil listrik ini telah disampaikan pada tgl.16 Oktober 2019.
Bea Balik Nama ( BBN-KB) , PPnBM & Biaya Pajak Mobil Listrik Di Indonesia Yang Semakin Eksis
Bea Balik Nama ( BBN-KB) & Pajak Mobil Listrik Indonesia
Sesuai dengan Permendagri Nomor 8 Tahun 2020 jika untuk PKB / Pajak Kendaraan Bermotor jenis listrik dengan basis baterai untuk orang maupun barang telah ditetapkan biaya paling tinggi yakni 30% dari dasar PKB. Sedangkan biaya dari besaran dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) baik orang maupun barang juga telah ditetapkan sebesar 30% dari dari dasar BBN-KB.
Kendaraan listrik yang digunakan sebagai ARMADA UMUM ORANG maka untuk tariff PKB tertingginya yakni 20% dari dasar pengenaan PKB.Dan untuk besaran tarif BBNKB tertingginya 20% dari dasar pengenaan BBN-KB.
Jika untuk kendaraan listrik dipakai untuk ARMADA UMUM BARANG maka untuk tariff PKB tertingginya 25% dari dasar pengenaan PKB kendaraan.Sedangkan untuk besar biaya tariff BBNKB tertinggi sebesar 25% dari dasar pengenaan BBN-KB.
Sementara untuk wilayah DKI Jakarta kebijakan tariff biaya BBN KLBB senilai 0, dan untuk PKB sebesar 30 persen dari tarif normal.
Dari salah satu sumber yakni oto.detik.com,telah melihat STNK dari salah satu mobil listrik jika pajak mobil Hyundai Ionic hanya berkisar Rp.2,8 jutaan saja dengan NJKB / Nilai Jual Kendaraan Bermotor Rp.454 juta serta biaya SWDKLLJ R.143 ribu.Terlihat jika STNK kolom BBN-KB Hyundai Ionic dikosongkan.
Jika dibandingkan dengan mobil konvensional seperti Toyota Rush keluaran 2017 dan HR-V 1.8 tahun 2015 yang lebih mahal yakni Rp.3,5 juta dan Rp.5,3 jutaan.Kondisi kendaraan sama-sama sebagai kendaraan kepemilikan pertama.
Tarif PPnBM Mobil Listrik
Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang akan diberlakukan mulai tahun 2021 ini ,secara menyeluruh berisi tentang beberapa aturan barang kena pajak,harga jual,dasar pengenaan pajak,dan tentunya PPnBM untuk kendaraan dengan rendah emisi dan juga listrik ( ada 8 bab dan 47 pasal ).
Aturan diatas juga menuangkan tentang tarif PPnBM sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak 0% dari harga jual kendaraan untuk kendaraan roda empat Battery Electric Vehicles, Plug-In Hybrid Electric Vehicles, serta Fuel Cell Electric Vehicles.
Aturan diatas dipersyaratkan agar konsumsi bahan bakar yang harus dicapai dalam 1 liternya yakni lebih dari 28 Km atau dengan tingkat emisi CO2 hingga 100 gr / Km.Begitu juga dengan kendaraan hybrid dan mild hybrid yang akan dikenakan tariff PPnBM yang beragam mulai dari 15%,25%,hingga 30% yang disesuaikan dengan kapasitas silinder mesin kendaraan.
Sedangkan untuk mobil listrik murni yang hanya mampu mengangkut kurang dari 10 - 15 orang ( termasuk pengemudi ),maka besaran tarif PPnBM-nya 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0% dari harga jual kendaraan.
Baca Juga : Tren Mobil Listrik Murah Di Indonesia,Simak Dulu 7 Kelebihan & 5 Kekuranganya.!
Mobil listrik memang mempunyai beberapa kelebihan dan kekurangan dibandingkan dengan kendaraan konvensional saat ini.Dengan teknologi yang semakin berkembang tentunya akan ada penyempurnaan yang lebih baik lagi untuk produksi mobil listrik kedepanya,sehingga untuk kekurangan dari kendaraan berdaya listrik akan lebih kecil lagi.
Itulah beberapa informasi tentang Biaya Pajak , Bea Balik Nama ( BBN-KB) & PPnBM Mobil Listrik yang akan segera diterapkan di Indonesia mulai tahun 2021 mendatang.Semoga dengan adanya penggunaan mobil listrik akan semakin mengurangi dampak dari polusi kendaraan yang semakin parah.Pasalnya untuk beberapa kota besar di Indonesia telah masuk kedalam kota dengan polusi udara terburuk se-Indonesia bahkan se-Dunia.
Sumber : online-pajak.com & liputan6.com
Belum ada Komentar untuk "Biaya Pajak Mobil Listrik & Besaran Tarif Bea Balik Nama ( BBN-KB) serta PPnBM Kendaraan Listrik Di Indonesia"
Posting Komentar