Warna Plat Nomor Hitam Menjadi Putih : Perubahan Signifikan Sejak Jaman Kolonial,Kenapa,,?.
OTOSPEEDMAGZ.COM - Pasal 45 yang tertuang di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang penggunaan Plat Nomor Kendaraan warna dasar putih seharusnya direncakan berjalan bulan Mei 2021.Biasanya warna Plat untuk kendaraan pribadi menggunakan warna dasar hitam dan direncakan akan dirubah menggunakan warna dasar putih,lalu apa dasarnya,,?.
Namun sebelum kita membahas apa dasar perubahan pada warna Plat,kita juga harus tahu dulu apa itu pengertian Plat Nomor Kendaraan itu sendiri dan tentunya kita juga perlu tahu sejarah akan Plat kendaraan khususnya di Indonesia.Pasalnya perubahan ini adalah perubahan warna Plat yang paling signifikan sejak jaman dahulu.
Apa itu Plat Nomor Kendaraan?,Plat Nomor Kendaraan adalah satu bentuk indentifikasi pada kendaraan bermotor atau juga bisa disebut sebagai Plat Registrasi Kendaraan ( di Amerika Serikat juga disebut sebagai Plat Ijin ).Plat kendaraan dibuat menggunakan potongan Plat logam atau berbahan plastic yang harus dipasangkan pada kendaraan sebagai tanda identifikasi resmi.
Dasar Perubahan Warna Plat Nomor Kendaraan Dari Warna Dasar Putih Menjadi Hitam
Seperti yang sudah kita sampaikan di awal jika perkiraan perubahan warna Plat kendaraan akan dimulai tahun depan yang seharusnya sudah berjalan sejak bulan Mei 2021.Plat nomor kendaraan yang sekarang menggunakan warna hitam bertuliskan warna putih akan dirubah menjadi Plat nomor kendaraan berkelir putih dengan menggunakan tulisan huruf & angka warna hitam.
Negara Indonesia mulai mengenal dan menggunakan plat nomor kendaraan sejak pemerintahan colonial yakni dengan adanya registrasi secara nasional yang dilakukan pihak pemerintahan Kolonial ke semua angkutan mulai tahun 1898.
Pada saat itu plat nomor kendaraan menggunakan cat berwarna hitam sebagai dasar dan warna putih untuk tulisan huruf dan angka,dan mulai saat itu mulailah penggunaan plat kendaraan plat hitam bertulis putih.
Sejarah Perjalanan Plat Nomor Kendaraaan
Jika kita menelisik ke era jaman dahulu ada beberapa era Plat kendaraan telah mengalami banyak perjalanan,mulai dari era 50-an hingga 90-an.
Plat Nomor Kendaraaan di era 50-an
Pada era ini telah berlaku penggunaan Plat Nomor Kendaraaan dengan warna merah yang banyak digunakan pada kendaraan instansi Pemerintahan,sedangkan untuk kendaraan angkutan umum menggunakan Plat Nomor Kendaraaan berwarna kuning.
Plat Nomor Kendaraaan di era 70-an
Pada masa ini warna Plat Nomor Kendaraaan tidak mengalami perubahan namun untuk bentuk tulisan mengalami perubahan besar yakni menggunakan bentuk wujud tulisan EMBOS yang dipakai hingga saat ini.
Plat Nomor Kendaraaan di era 80-an
Perubahan yang cukup signifikan juga terjadi pada masa ini yakni Plat Nomor Kendaraaan menggunakan dua dasar warna namun dengan tulisan tetap berwarna hitam,namun pada keterangan bulan & tahun kendaraan menggunakan warna dasar plat putih dengan tulisan angka hitam.
Plat Nomor Kendaraaan di era 90-an
Kemudian masuk di era 90-an yang hanya mengalami sedikit perubahan pada format yang tertera di Plat Nomor Kendaraaan,sedangkan untuk warna dasar sudah dibuat satu warna lagi.
Alasan Teknis Perubahan Warna pada Plat Nomor Kendaraaan
Setelah mengetahui akan perjalanan dari perubahan Plat Nomor Kendaraaan,kita kembali lagi pada topic utama yang sedang hangat yakni perubahan warna dasar putih & tulisan pada plat berwarna hitam.Lalu apa yang menjadi dasar teknis dari perubahan warna plat ini,berikut ulasanya.
Memang untuk perubahan warna plat ini hanya akan diberlakukan pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau Plat Nomor Kendaraaan dengan warna hitam saja.Yang sekiranya akan dijalankan mulai tahun depan yang saat ini masih dalam proses dan juga menuggu kesiapan akan material juga,sesuai yang diungkapkan oleh beliau Komisaris Besar Taslim Chairuddin sebagai Kasubdit STNK Korlantas Polri ( kutipan artikel CNN ).
Beliau juga menyampaikan jika penggantian warna pada Plat Nomor Kendaraan sipil ini untuk memudahkan saat melakukan pemantauan nomor plat melalui kamera CCTV.Hal ini dikarenakan untuk lebih detail mengidentifikasi seperti huruf ‘S’ yang terlihat/ terbaca angka ‘5’ dan huruf ‘i’ yang terbaca angka ‘1’ ataupun juga sebaliknya.
Jika Plat Nomor Kendaraan menggunakan warna dasar putih dan menggunakan warna huruf dan angkan hitam maka akan langsung mudah dibedakan dan terbaca jelas.Hal ini tentunya akan semakin mendukung efektifitas jika akan menerapkan pengawasan untuk sistem tilang dengan basis ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Sebenarnya untuk penggunaan warna Plat Nomor Kendaraan seperti ini sudah banyak sekali diberlakukan di Negara-Negara maju layaknya Eropa dan kawasan Negara maju lainya.
Merujuk Pada Isi Pasal 45 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021
Sedangkan untuk isi Pasal 45 pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 telah ditetapkan ada empat warna dasar plat nomor kendaraan, yakni:
- Putih dengan Tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
- Kuning dengan Tulisan hitam untuk kendaraan umum
- Merah dengan Tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
- Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk
Jika tidak ada aral melintang semua proses dan material telah siap maka tahun depan Kepolisian Indonesia akan segera menerapkan penggunakan warna baru pada Plat Nomor Kendaraaan bermotor.Maka kelak warna plat akan menjadi putih untuk dasar warna dan berwarna hitam untuk tulisan huruf dan angka sebagai pengganti warna plat model lama.
Meskipun belum secara pasti diketahui kapan akan dimulai,namun sudah pasti aturan ini akan direalisasikan di Negara Indonesia tercinta ini.Hal ini memang menjadi momen besar karena memang sejak masa Kolonial plat ini mengalami perubahan yang cukup signifikan.
Sumber referensi : CNN,Otodriver & beberapa sumber lainya
Belum ada Komentar untuk "Warna Plat Nomor Hitam Menjadi Putih : Perubahan Signifikan Sejak Jaman Kolonial,Kenapa,,?."
Posting Komentar